Jumat, 24 Februari 2012

Kompetensi Pedagogik Seorang Guru (1)



Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru 
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang 
sekurangkurangnya meliputi:
 a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; 
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus; 
d. perancangan pembelajaran; 
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
 f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;g. evaluasi hasil belajar;  dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan 
     berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup 
kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana; 
d. demokratis;
e. mantap; 
f. berwibawa; 
g. stabil;
h. dewasa; 
i. jujur;
 j. sportif; 
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai 
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya 
meliputikompetensi untuk:
a.   berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; 
b.  menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; 
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga  kependidikan, 
   pimpinan satuan pendidikan, orang tuaatau wali  peserta didik; 
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai 
      yang berlaku; 
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
  
Kompetensi profesional
l merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan 
  bidang ilmu  pengetahuan,teknologi, dan/atau seni dan budaya yang 
        diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,
      mata pelajaran, dan/ataukelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan 
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang 
     relevan, yang secara konseptual menaungi   atau koherendengan program satuan pendidikan, 
    mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.


Kompetensi Guru dirumuskan ke dalam:
a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan 
     formal bentuk lain yang sederajat; 
b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain 
     yang sederajat;
 c. standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA 
       atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan 
d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan 
     formal bentuk lain yang sederajat.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki 
oleh seorang guru agar iadapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.


UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL, SESEORANG HARUS : 
1. mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung 
     dengan kompetensi profesionalisme. 
2. menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai 
    komitmen yang tinggi terhadap pendidikan. 
3. mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat 
     meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar. 
4. berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak 
     didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
5. memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi 
     belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
6. mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi 
     untuk dunia pendidikan. 
7. mempunyai program pengajaran yang jelas dan terarah 
     sesuai dengan kurikulum. 
8. berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan 
     bertanggungjawab.tugasnya secara professional,
     yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar